Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah terus berkomitmen untuk meningkatkan pelayanan terhadap guru madrasah. Salah satu cara mewujudkan hal tersebut dengan memanfaatkan program SIMPATIKA (Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan pada Kementerian Agama).
Penyederhanaan pemberkasan beberapa dokumen sebagai syarat pembayaran TPG akan direduksi/digantikan dengan SKPT (Surat Kelayakan Penerima Tunjangan). Manfaat dari penyederhanaan persyaratan dalam pembayaran tersebut, antara lain: data guru penerima TPG yang layak dan tidak layak dapat dikontrol secara nasional, per Provinsi, Kabupaten/Kota, juga Satker secara real time.
Pada artikela minggu kemarin Admin sudah membahas tentang Panduan Pengisian SKAKPT di Simpatika Tahun 2018, namun panduan tersebut hannya sebatas Verval data PTK saja belum bisa untuk proses Pencetakan SKAKPT, Untuk itu kali ini Admin Ingin melanjutkan Artikel minggu kemarin - baca : Panduan Pengisian SKAKPT di Simpatika Tahun 2018. yaitu tentang Fitur Cetak SKAKPT (S 36d) sudah bisa dilakukan, lebih jelasnya silahkan ikuti caranya di baah.
PANDUAN CETAK SKAKPT DI SIMPATIKA TAHUN 2018
Setelah melakukan verval SKAKPT (S36a/b) dengan beberapa isian, dan hasil dari verval muncullah fitur cetak SKAKPT (S36d) dengan cara sebagai berikut :
1. Login ke akun PTK
2. Klik Menu SKAKPT
Menu SKAKPT |
4. Klik Cetak SKAKPT Simpatika, nanti akan keluar pemberitahuan tanda celist (V) DI TERBITKAN tiap bulan, lihat gambar di bawah ini
Cetak Menu SKAKPT |
Dan Jika keluar Pemberitahuan tanda silang (x) TIDAK DITERBITKAN Seperti pada gambar di bawah ini maka PTK tersebut datanya bermasalah. -baca Cara Penyelesaian Kasus SKAKPT Tidak bisa cetak di simpatika
5. Setelah itu nanti keluar perintah untuk mencetak SKAKPT (S36d) yang berisi informasi data diri
Surat SKAKPT S36b |
6. Cetak perbulan
6. Bagi yang belum melakukan verval atau belum diverval, maka menu diatas belum bisa muncul
Adapun informasi mengenai SKAKPT dan Absensi adalah sebagai berikut :
1. Setiap guru akan disediakan akses ke Iembar individu SKAKPT guna melakukan monitoring terhadap status kelayakan dan validitas semua data yang telah termuat di dalam SKAKPT masing-masing
2. Masing-masing Satker akan disediakan akses SKAKPT yang akan memuat daftar individu "layak SKAKPT" sebagai bahan acuan setiap satker di dalam penerbitan SK Penerima Tunjangan
3. Siklus SKAKPT akan diterbitkan bulanan pada tiap tanggal 1 di setiap bulannya. Di mana setiap pada tanggal 1 akan memuat semua data terbaru yang diupdate pada satu bulan sebelumnya. Misalnya saja: SKAKPT yang terbit pada tanggal 1 April 2018 akan memuat informasi update data selama bulan Maret 2018. Konsep penerbitan bulanan ini mirip sekali dengan skema siklus billing invoice tagihan telepon atau listrik PLN dan sejenisnya
4. Proses cetak daftar kehadiran juga akan berlaku siklus bulanan sama halnya dengan SKAKPT
5. Aplikasi Absensi sementara ini dibukakan melalui titur di SIAP Sekolah karena keterbatasan waktu devel. Direncanakan mulai semester depan menggunakan aplikasi terbaru termasuk uji coba sistem kehadiran berbasis teknologi face recognition
6. Update TMT SK PNS dan TMT SK Golongan serta Masa kerja Golongan menggunakan prosedur S12 yang persetujuannya di tingkat Admin Kankemenag Kab/Kota
7. Karena pertimbangan masa transisi aturan terbaru yang memberikan kesempatan kepada guru untuk update dan cek ricek validasi data-data terkait SKAKPT seperti rekening, masa kerja golongan, kehadiran, dst.
Demikian Artikel ini kami sampaikan, Semoga bermanfaat
No comments:
Post a Comment