Info SIMPATIKA
"Terkait dengan tidak bisanya dicetak SKAKPT yang verval s36 a nya lebih dr tgl 30 maka hasil melihat komunikasi dengan admin pusat ternyata SKAKPT baru harus bisa disetujui dari tgl 1 s.d.30 April karena akan digenerate per 1 Mei 2018, apabila lewat dari 1 mei 2018 maka sistem akan menggenerate lagi pada tanggal 1 Juni 2018, begitu juga dengan absensi bulanan juga harus tuntas sebelum tgl 30/31 akhir bulan agar bisa dikalkulasi di SKAKPT yg digenerate per tgl 1 di bulan berikutnya."
Pada Intinyaaa...
1. S29E yang sudah diverval SEBELUM bulan Mei 2018, bisa cetak S36.
2. S29E yang baru dicetak pada bulan Mei 2018, untuk S36 dari bulan Januari sampai April tidak bisa dicetak, walaupun syarat2 sudah terpenuhi. Karena pencetakan S36c/d ditutup per-tanggal 01 Mei 2018.
3. Untuk S36C/D periode Januari-April yang tidak bisa dicetak pada bulan ini, jangan khawatir. Karena dalam surat edaran Pemutaakhiran Data Guru Madrasah tertanggal 02 April 2017 yang lalu untuk periode tersebut bukan bagian dari syarat pemberkasan. Jadi tidak perlu dicetak.
4. Untuk selanjutnya, S36C/D bulan Mei 2018 , akan bisa dicetak pada 01 Juni 2018. Dengan syarat yang sudah dibagikan kemarin. Seperti sudah Layak Tunjangan, selesai Verval S29E, selesai isi Kode Satker untuk Madrasah Negeri dan Madrasah Swasta yang melalui akun Kemenag Kab./Kota dan isi Absensi Online SIMPATIKA.
5. Untuk yang sampai saat ini pada menu Cetak SKAKPT masih bertanda ❌ tidak usah risau. Kembali pahami poin 3.
6. Mulai bulan Juli 2018, Absensi guru defaultnya akan berubah menjadi tidak hadir semua, lupa mengisi kehadirannya atau lewat tgl 30/31, SKAKPT otomatis tidak layak. Dan sementara masih belum ada informasi lanjutan, apakah harus diisi perhari, atau bisa perminggu dan bulanan (rekapan pada akhir bulan).
7. Untuk temen-teman admin SIMPATIKA Madrasah, diharapkan untuk menyelesaikan segala jenis proses verval dan approval dibulan Mei ini, agar tidak ada lagi hambatan untuk memproses S36c/d pada bulan Juni 2018.
Sekian, semoga bermanfaat.
Terimakasih~
No comments:
Post a Comment